
SINGKAWANG – Mulai 1 April 2022 mendatang, Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menerapkan kebijakan pemungutan retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan melalui rekening air leding bagi pelanggan Perumda Air Minum Gunung Poteng (AMGP) Singkawang.
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2020, Peraturan Wali Kota Singkawang nomor 98 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Wali Kota nomor 660 / 59 / DISLH-PSL tanggal 16 Februari 2022.
Dengan kebijakan baru ini, retribusi kebersihan pelanggan Perumda AMGP ini akan ditarik setiap bulan melalui rekening pemakaian air minum.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kota Singkawang Dedi Afandi menjabarkan tarif retribusi sampah yang dikenakan kepada masyarakat.
Adapun tarif retribusi per bulan yang dikenakan dengan pola relaksasi hingga Desember 2022 tersebut, yakni Rp 10 ribu per rumah tangga.
Sedangkan untuk lembaga, indusatri kecil menengah, industri besar dan pelabuhan dikenakan biaya sebesar Rp 20 ribu.
“Per niaga besar dikenakan sebesar Rp 30 ribu,” jelas Dedi Afandi kepada awak media, Selasa 22 Maret 2022.
Selain itu, Dedi menerangkan, realisasi retribusi pelayanan sampah dalam kurun waktu empat tahun terakhir cenderung statis.
Dari data yang ia himpun, tahun 2018, target retribusi sebesar Rp 1,1 milyar dengan realisasi sebesar Rp 752 juta. Pada tahun 2019, target retribusi sebesar Rp 900 juta dengan realisasi sebesar Rp 832 juta. Pada tahun 2020, target retribusi sebesar Rp 880 juta dengan realisasi sebesar Rp 788 juta. Pada tahun 2021, target retribusi sebesar Rp 1 milyar dengan realisasi sebesar Rp 797 juta.
Berdasarkan data tersebut, menurutnya, nilai retribusi sampah Kota Singkawang diperoleh lebih rendah ketimbang layanan persampahan yang diberikan.
Hal ini juga disebabkan oleh minimnya jumlah SDM yang dapat dikerahkan menarik retribusi, dimana pemungutan dilakukan secara manual (door to door).
Oleh sebab itu, menurut Dedi, melalui kerjasama dengan Perumda AMGP ini potensi akan mengalami peningkatan retribusi pada tahun 2022 sebesar 293,2 persen dari tahun-tahun sebelumnya.
“Potensi penerimaan retribusi layanan persampahan hingga Desember 2022 diperkirakan meningkat sebesar Rp 2,3 milyar,” katanya.
Sumber: TRIBUNPONTIANAK.CO.ID





