
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK RI), Agus Suprapto mengungkapkan, cuti selama enam bulan bagi ibu hamil merupakan hal atau keputusan yang luar biasa untuk meningkatkan kualitas anak.
“Ini sebuah langkah baru secara keberpihakan kepada kepentingan kualitas kesehatan ibu dan anak, dan ini hal luar biasa untuk menyetarakan Indonesia,” ujar Agus dalam perbincangan Pro 3 RRI, Jumat (1/7/2022).
Agus juga mengatakan, bahwa hal ini menjadikan Indonesia untuk maju terkait pentingnya kesehatan ibu dan anak yang sementara ini masih menjadi tantangan bangsa Indonesia.
“Tantangan Indonesia saat ini mengenai tingkat kematian yang tinggi pada anak dan ibu serta adanya stunting yang masih tinggi di atas di atas rata-rata dan ini adalah ide yang sangat bagus,” katanya kembali.
Selain itu, ia juga menyebut kebijakan ini dilakukan untuk memberikan banyak waktu kepada orangtua untuk memiliki anak yang lebih bain di masa depan.
“Artinya suatu kelebihan terkait dengan waktu, berkepihakkan waktu terhadap orangtua untuk mempunyai anak yang lebih sehat, lebih baik di masa depan,” jelas Agus.
“Makanya hal ini dianggap suatu yang luar biasa, dan berharga bagi orangtua untuk memberikan waktu mendidik anaknya,” tambahnya.
Maka Agus mengimbau, sejumlah pihak terkait untuk terus mendalami seluruh masalah yang ada baik itu dalam segi positif maupun segi negatif.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmimengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu dan Anak (RUU KIA) sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna hari ini, Kamis, 30 Juni 2022.
Dalam RUU KIA ini, salah satu yang menghargai DPR adalah cuti melahirkan 6 bulan bagi ibu pekerja. DPR juga menginisiasi cuti ayah selama 40 hari untuk mendampingi istri yang baru melahirkan.
Sumber: RRI





