
STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan bukti pendaftaran untuk kendaraan bermotor, berdasarkan identitas kepemilikannya. Bagi pemilik yang mempunyai dokumen ini, setiap tahun harus membayar pajak dengan nominal tertentu
Belum lama ini, Korlantas Polri mengaku akan memberlakukan peraturan baru mengenai pajak STNK. Salah satunya, akan segera mengimplementasikan penghapusan data STNK yang sudah mati pajak selama dua tahun.
Hal itu sesuai dengan aturan termanktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Oleh karena itu, setiap pemilik kendaraan harus membayar pajak bisa secara offline maupun online melalui e-samsat.
“Kami ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, dikutip VIVA dari laman Korlantas Polri, Sabtu 30 Juli 2022.
Firman menyampaikan apabila aturan ini sudah dimulai, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong. Aturan ini dilakukan untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
“Kami ingin data ini pastikan valid karena dengan valid data, pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono menambahkan bahwa kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan. Untuk itu, pihaknya terus mengedukasi tentang pemilik kendaraan agar taat pajak.
“Tentu inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Kakorlantas,” jelas Rivan.
Dalam meningkatkan ketaatan pajak, butuh adanya sinergitas bersama untuk memaksimalkan keberhasilan aturan ini. Diketahui, perlu adanya beberapa pihak baik itu di daerah pusat maupun perdesaan untuk memperbaiki pelayanan.
Sebagai tambahan informasi, untuk cara mengecek pajak kendaraan bermotor bisa melalui dari situs resmi Samsat atau datang langsung ke kantor Samsat terdekat. Dalam laman resmi itu, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan sejumlah informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan serta tanggal jatuh tempo.





