Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia

Jaksa Agung Jelaskan Penangkapan SD dengan Penyerahan Diri

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi,(tengah) didampingi penasehat hukumnya Juniver Girsang (kanan) saat tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin (15/8/2022). (Foto: Dok. Antara/Reno Esnir/foc)

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, penangkapan buronan koruptor Surya Darmadi/SD dilakukan tim kejaksaan atas dasar penyerahan diri. Itu, kata dia, setelah SD berstatus tersangka, dan empat kali mangkir dari pemanggilan.

Bos PT Duta Palma Group tersebut, tiba di Jakarta-Indonesia, dari Taipe, Cina, Senin (15/8/2022). “Tersangka Surya Darmadi, sebetulnya sudah menyampaikan surat menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung, sejak dua pekan lalu,” kata Burhanuddin kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).

Namun, lanjut dia, upaya menyerahkan diri tersebut, baru terealisasi setelah tim pengacaranya, juga menyampaikan pernyataan serupa. Yaitu, untuk menyerahkan diri, pada akhir pekan lalu.

“Alhamudulillah, yang bersangkutan, tersangka SD, dapat kita lakukan penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta, pagi tadi, setelah kembali dari Taipe, Cina,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung menjelaskan, selama ini, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, sudah melakukan pemanggilan dengan patut terhadap Surya Darmadi sebanyak empat kali. Pemanggilan tersebut, terkait status hukumnya sebagai saksi dugaan korupsi PT Duta Palma Group.

“Maupun, pemanggilannya saat status hukumnya meningkat menjadi tersangka, pada Senin (1/8/2022),” kata Burhanuddin.

Pemanggilan terakhir, kata Burhanuddin, dilayangkan ke rumah tinggalnya, di Singapura. Namun, empat kali pemanggilan tersebut tak ada yang digubris.

Sehingga, tim penyidik Jampidsus, sempat mempertanyakan status buronan Surya Darmadi yang masih dalam red notice di NCB Interpol Polri. “Kami (kejaksaan) akan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka SD (Surya Darmadi),” kata Burhanuddin.

Sumber: RRI

GROUP KOMUNITAS KALBAR

Share this: