Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia

KY Periksa PNS MA dalam Suap Pengurusan Perkara

Juru bicara KY Miko Ginting. (Foto: Humas KY)

Komisi Yudisial (KY) memeriksa seorang pegawai negeri sipil (PNS) kepaniteraan Mahkamah Agung (MA) berinisial DY. Pemeriksaan ini terkait penetapan Hakim Agung SD dan Hakim Yustisial ETP sebagai tersangka. 

Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan, pemeriksaan terhadap Desy dilakukan hari ini, Kamis (20/10/2022). Menurutnya, pemeriksaan DY masih satu rangkaian dengan tindakan etik yang diambil KY terkait penetapan SD dan ETP sebagai tersangka.

“Komisi Yudisial hari ini akan melanjutkan rangkaian pemeriksaan etik terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka Hakim Agung SD dan Hakim Yustisial ETP. Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di Gedung KPK,” kata Miko dalam keterangan tertulis, Kamis (20/10/2022).

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati membenarkan pihaknya memfasilitasi tempat pemeriksaan terhadap DY. Menurutnya, tindakan ini merupakan bentuk sinergi dan dukungan KPK terhadap KY. 

“Pemeriksaan untuk keperluan penanganan etik yang sedang ditangani oleh KY. Ini bentuk sinergi antara KPK dan KY,” kata Ipi.

KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA. Mereka adalah SD, ETP, empat PNS MA (DY, MH, NA, A).

Selanjutnya, dua pengacara TYP dan ES. Terakhir, dua debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, HT dan IDKS.

Menindaklanjuti hal ini, KPK dan KY kemudian menjalin kerja sama untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. KPK melakukan tindakan proses hukum. Sementara, KY melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik.

Sumber: RRI.co.id

GROUP KOMUNITAS KALBAR

Share this: