Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia

Wah! Golongan Ini Bebas Pajak Penghasilan & Bisa Tak Isi SPT

Jelang Batas Akhir, Wajib Pajak Mulai Melaporkan SPT Tahunannya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Jelang Batas Akhir, Wajib Pajak Mulai Melaporkan SPT Tahunannya. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dengan demikian, aturan kewajiban pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pengusaha kecil resmi berubah.

Dengan demikian, masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak dikarenakan berada di bawah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). Adapun, PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas akan dikenakan pajak setiap tahunnya dengan bracket tarifnya yang paling rendah, yakni 5%. Sementara itu, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per bulan.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dengan demikian, aturan kewajiban pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pengusaha kecil resmi berubah.

Dengan demikian, masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak dikarenakan berada di bawah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). Adapun, PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas akan dikenakan pajak setiap tahunnya dengan bracket tarifnya yang paling rendah, yakni 5%. Sementara itu, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per bulan.

Sumber: CNBC indonesia

Share this: