Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp5.396.761. Hal ini mengalami kenaikan 6,5 persen dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381.
“Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi di Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).
Menurut Teguh, penetapan tersebut menggunakan formula Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 16 Tahun 2024. Permenaker ini berisi tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yang telah diterbitkan sebagai dasar hukum pelaksanaannya.
“Kami sudah melakukan rapat bersama sejumlah pihak terkait dan Dewan Pengupahan Daerah pada 9-10 Desember 2024 terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2025. Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” ucap Teguh.
Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho memastikan pentingnya kenaikan UMP ini selaras dengan kebutuhan pekerja. Menurut Hari, pembahasan terkait upah sektoral dan UMP ini di berbagai sektor tetap terjaga.
“Kami akan mendetailkan implementasi kenaikan 6,5 persen sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diatur dalam Permenaker. Kenaikan UMP ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha di Jakarta,” kata Hari.
Sumber: RRI.co.id