SINGKAWANG – Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang, Herry Pranowo, mengungkapkan bahwa pemerintah telah resmi melakukan penyesuaian tarif paspor melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang ditandatangani pada 18 Oktober 2024.
“Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk terus meningkatkan pelayanan keimigrasian, memberikan pilihan yang lebih fleksibel, serta menyesuaikan dengan kebutuhan perjalanan masyarakat,” kata Herry, Jumat (6/12).
Mulai 17 Desember 2024, akan berlaku tarif paspor baru sebagai berikut: Paspor dengan masa berlaku 5 tahun, Paspor non-elektronik: Rp350.000, Paspor elektronik: Rp650.000, Paspor dengan masa berlaku 10 tahun, Paspor non-elektronik: Rp650.000, dan Paspor elektronik: Rp950.000.
“Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor, hingga 16 Desember 2024, tarif dan masa berlaku lama masih berlaku. Kuota juga masih tersedia di aplikasi M-Paspor,” ujarnya.
Herry juga mengingatkan bahwa setelah 17 Desember 2024, tarif dan ketentuan baru akan berlaku, sehingga masyarakat diminta memilih paspor sesuai dengan kebutuhan. Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, Herry menegaskan bahwa permohonan paspor di Kantor Imigrasi Singkawang tetap akan berjalan normal, dengan layanan yang tetap sesuai dengan kuota 150 pemohon per hari.
Sementara itu, dalam rangka mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pihak Imigrasi Singkawang telah melakukan penundaan atau penolakan terhadap 127 permohonan paspor sejak Januari hingga Oktober 2024. Penolakan dilakukan karena saat tes wawancara, terdapat indikasi bahwa pemohon berpotensi menjadi korban atau pelaku TPPO.
“Kami menunda atau menolak permohonan paspor yang terindikasi pemohon akan bekerja di luar negeri tanpa prosedur yang jelas dan dapat berisiko pada TPPO,” kata Farhan Ferdiansyah, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Singkawang.
Farhan menjelaskan bahwa untuk mencegah TPPO yang marak di luar negeri, Imigrasi Singkawang akan semakin memperketat proses pembuatan paspor. “Kami akan memperdalam tes wawancara dengan pemohon, dan apabila ada indikasi pemohon akan bekerja di luar negeri, kami akan menunda atau bahkan membatalkan permohonan paspor tersebut,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan TPPO, Kantor Imigrasi Singkawang juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama yang berada di kawasan perbatasan dengan Malaysia, mengenai bahaya TPPO. “Kami terus memberikan pemahaman kepada warga Singkawang dan masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan untuk lebih berhati-hati terhadap praktik TPPO,” kata Farhan.
Sumber: Pontianak Post