Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) telah memerintahkan Harun Masiku merendam ponselnya di air untuk menghilangkan bukti dan segera melarikan diri.
“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020, pada saat proses tangkap tangan KPK, Saudara HK (Hasto Kristiyanto) memerintahkan Nur Hasan [pegawainya] di Jl Sutan Syahrir No 12 A untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo dalam konfrensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember.
Setyo juga menyebutkan Hasto juga menginstruksikan untuk menghilangkan bukti lain saat akan diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Harun Masiku.
“Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, saudara HK memerintahkan kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” ujar Setyo.
Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku yang merupakan eks caleg PDIP jadi tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian ini dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat PAW.
Harun saat ini belum diketahui keberadaannya atau menjadi buronan sejak 2020 atau sudah selama empat tahun.
Dalam upaya pencariannya, KPK saat ini sudah memperbarui daftar pencarian orang (DPO) atas nama Harun Masiku. Berkas itu ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024 dan teregister dengan nomor: R/ 5739 /DIK.01.02/01-23/12/2024.
“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan. Telepon 021-25578300,” demikian tertulis dalam berkas DPO tersebut yang dikutip pada Jumat, 6 Desember.
Sumber: VOI