Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia

Rapat Panja Revisi UU TNI di Hotel Mewah Disorot KontraS: Paradoks di Tengah Ekonomi Sulit

ILUSTRASI DOK VOI

JAKARTA – Keputusan Komisi I DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau UU TNI di hotel mewah disorot. KontraS menilai kondisi ini sebagai sebuah paradoks di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Adapun Komisi I DPR dan pemerintah mengadakan rapat panja Revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari pada 14-15 Maret.

“Kami melihat ini sebuah hal yang paradoks ya. Di tengah situasi negara, situasi ekonomi negara yang sulit, ada banyak gelombang PHK, kemarin bu Sri Mulyani baru menyampaikan bahwa ada defisit kurang lebih Rp3 triliun di APBN, yang menunjukan ada situasi krisis,” kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra kepada wartawan dikutip Sabtu, 15 Maret.

Dimas juga menyoroti pemilihan lokasi tersebut. Dia curiga Hotel Fairmont dipilih supaya masyarakat tak mudah menjangkaunya sehingga pembahasan revisi perundangan tidak kemudian gaduh.

“Akhirnya masyarakat pada akhirnya tidak bisa mengakses apa saja pertemuan, apa aja yang dilakukan gitu ya, karena sifatnya tertutup gitu kan. Padahal masyarakat juga berhak tahu apa yang dibahas gitu kan,” tegasnya.

“Jadi, menurut kami ini satu hal yang sangat-sangat paradoks. Di Tengah situasi yang sangat sulit secara ekonomi, tapi kemudian ada pemborosan dalam tanda kutip yang dilakukan oleh anggota DPR untuk melakukan pembahasan, dengan motivasi terselubung dan juga dengan upaya diam-diam,” sambung Dimas.

Adapun kabar rapat antara Komisi I DPR RI dan pemerintah untuk membahas revisi UU TNI dibenarkan oleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin. Dilansir dari era.id, rapat pada Jumat, 14 Maret baru sebatas membahas daftar inventaris masalah (DIM).

“Baru bahas DIM,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Maret.

Sebagai informasi, revisi UU TNI mengundang polemik karena dikhawatirkan menghidupakan kembali dwifungsi ABRI. Ada sejumlah usulan perubahan dalam DIM Revisi UU TNI dari pemerintah, di antaranya perluasan penempatan prajurit TNI aktif di 15 kementerian dan lembaga

Meski sudah diperluas, pemerintah mengusulkan prajurit TNI bisa menempati jabatan sipil di luar 15 kementerian dan lembaga. Namun dengan syarat harus pensiun dini.

Kemudian, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama. Sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun.

Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional. Sedangkan untuk perwira tinggi bintang 4, masa pensiunnya sesuai diskresi presiden.

Sumber: VOI

YAMA FLORIST & NusantaraGrafis HP/WA.0812 88729 886 - 0851 7431 3368

Share this: