
JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan kebijakan diskon tiket pesawat melalui insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 6 persen, yang berlaku sejak 5 Juni 2025.
Adapun dalam beleid yang ditandatangani pada 4 Juni 2025 dan resmi berlaku mulai 5 Juni 2025 ini hanya berlaku untuk penerbangan domestik dengan kelas ekonomi.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya selama masa libur sekolah.
“Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah,” tulisnya dalam beleid tersebut, dikutip pada Rabu, 11 Juni.
Ia menambahkan, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemberian insentif PPN DTP sebesar 6 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi diberikan selama periode Juni 2025 – Juli 2025.
Airlangga menyampaikan melalui kebijakan ini, PPN sebesar 6 persen untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik ditanggung pemerintah dengan alokasi anggaran Rp430 milliar.
“Dengan kebijakan ini, harga tiket yang dibayar oleh masyarakat akan menjadi lebih murah, karena masyarakat hanya membayar PPN sebesar 5 persen dari yang seharusnya 11 persen,” jelasnya.
Insentif ini berlaku untuk periode pembelian tiket mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan periode penerbangan mulai tanggal 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
“Pemberian insentif ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan hasil koordinasi lintas kementerian serta lembaga, guna menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat stabilitas ekonomi,” ungkapnya.
Dengan adanya kebijakan ini, kata Airlangga, pemerintah berharap dapat mendorong peningkatan mobilitas masyarakat selama periode Juni–Juli 2025.
Menurutnya, dengan aktivitas masyarakat yang meningkat diharapkan turut memberikan dampak positif bagi sektor transportasi dan pariwisata dalam negeri.
Sumber: VOI





