
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan, beberapa pelanggaran hukum saat kerusuhan Mei 1998 diakui pemerintah, termasuk pemerkosaan massal. Ia menyebut bahwa pernyataan Menteri Kebudayaan, Fadli Zon tentang tidak adanya pemerkosaan massal 1998 adalah keliru.
“Peristiwa kerusuhan Mei 1998 telah diakui oleh pemerintah. Sebagian korban dan keluarga korban telah mendapatkan layanan,” kata Anis dalam keterangan pers, Senin (16/6/2025).
Anis menepis pernyataan tersebut, berdasarkan hasil temuan tim ad hoc Komnas HAM di tim Maret 2003. Tim Ad Hoc saat itu menyelidiki pelanggaran HAM yang berat pada peristiwa kerusuhan tanggal 13 sampai 15 Mei 1998.
Tim Ad Hoc telah menyelesaikan penyelidikan pada September 2003. “Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, peristiwa kerusuhan 13-15 Mei 1998 dinyatakan sebagai Pelanggaran HAM yang Berat,” ucapnya.
Kejahatan tersebut melanggar Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Bentuk-bentuk tindakan kejahatan yang dimaksud dalam pasal tersebut antara lain pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, dan perkosaan.
Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan pelanggaran HAM kepada Jaksa Agung pada tanggal 19 September 2003. Kemudian, pada 2022 pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim PPHAM.
Setahun kemudian, setelah menerima Laporan Akhir Tim PPHAM, Presiden Joko Widodo mengakui tragedi Mei 1998. Salah satunya ada peristiwa pemerkosaan.
Pernyataan dilayangkan oleh Fadli saat wawancara siniar dari kanal YouTube salah satu media daring, Selasa (10/6/2025). Ia menjelaskan, penulisan ulang sejarah bertujuan untuk mengklarifikasi rumor-rumor yang beredar.
“Pemerkosaan massal kata siapa itu? Enggak pernah ada proof-nya (buktinya). Itu adalah cerita, kalau ada tunjukkan, ada enggak di dalam buku sejarah itu?” kata Fadli.
Mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengaku sempat berdiskusi dengan beberapa sejarawan dalam membuktikan kejadian peristiwa tersebut. “Saya sendiri pernah membantah itu dan mereka (penulis ulang sejarah) tidak bisa buktikan,” ujarnya.
Sumber: RRI.co.id





