Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia

Kewenangan Upaya Paksa Penegak Hukum di KUHP Baru Perlu Pengawasan Ketat

Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah menyebut, bila persoalan kewenangan upaya paksa aparat penegak hukum mulai dari penyitaan, penangkapan, penahanan hingga penyadapan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru memerlukan pengawasan ekstra ketat.

Terlebih soal penyadapan yang hingga kini belum memiliki payung hukum tersendiri, meski mandat pengaturannya sudah ditegaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku bersamaan dengan KUHP.

“Soal penyadapan ini harus mendapat perhatian serius karena menyangkut hak asasi manusia, sementara aturan khususnya belum tersedia,” ujarnya, Minggu 4 Januari.

Selain itu, publik harus mencermati persoalan pengakuan hukum adat dalam sistem pidana.

Menurut Hery, penerapan hukum adat tidak boleh asal tempel dan harus benar-benar mencerminkan hukum yang hidup di masyarakat setempat, tanpa membuka celah diskriminasi.

Hal yang tak kalah penting, kata dia, aparat penegak hukum dituntut agar benar-benar memahami konsep judicial pardon yang kini diatur dalam KUHP baru.

Kewenangan ini, harus dijalankan dengan penguasaan materi dan orientasi keadilan, bukan sekadar formalitas hukum.

“Di sisi pengawasan, mekanisme kontrol terhadap aparat penegak hukum masih perlu diperketat. Judicial scrutiny harus jelas dan efektif agar seluruh kewenangan dalam KUHP dan KUHAP baru berjalan akuntabel. Mekanisme pengawasan atau judicial scrutiny terhadap kerja APH harus diperketat dan dibuat jelas,” terang Hery.

Terlepas dari persoalan di atas, dia mengapresiasi berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang mengusung paradigma baru dalam pemidanaan dan sistem, dari single track system menuju kepada double track sistem dan upaya menggali dalam hal keadilan susbtanstif.

Sumber: VOI

Facebook
Twitter
LinkedIn
YAMA FLORIST & NusantaraGrafis HP/WA.0812 88729 886 - 0851 7431 3368

Share this: