JAKARTA – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama kriminolog Adrianus Eliasta Sembiring Meliala dan Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi di DPR, Jakarta, Kamis, 8 Januari.
Rapat ini digelar untuk menyaring pendapat pakar terkait reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Dalam kesimpulan rapat yang digelar di tengah masa reses DPR itu, Komisi III DPR mendorong agar reformasi kultural di tubuh Polri berjalan optimal. Khususnya terkait budaya kerja agar Polri lebih responsif, profesional dan akuntabel.
“Pertama, Komisi III DPR melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI telah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian kesimpulan rapat yang dipimpinan Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
“Kedua, Komisi III DPR melalui Panja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri, khususnya terkait budaya kerja, organisasi, dan kelompok yang mendukung terciptanya Polri yang responsif, profesional dan akuntabel”, lanjutnya.
Meski digelar di tengah masa reses, Habiburokhman menegaskan bahwa agenda hari ini tetap sah karena telah memperoleh izin dari pimpinan DPR RI.
“Kami menyampaikan agenda ini diselenggarakan di masa reses setelah mendapat izin dari pimpinan DPR RI,” katanya.
Habiburokhman menjelaskan, rapat ini penting dilakukan sebagai bagian dari kontribusi pemikiran Komisi III DPR RI dalam mendorong reformasi di sektor penegakan hukum, khususnya kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Untuk diketahui, Komisi III DPR RI sebelumnya juga telah menggelar rapat bersama Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Mahkamah Agung (MA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 November lalu.
“Kita sebelumnya juga sudah beberapa kali menggelar RDPU, mendengar keterangan dari ahli-ahli, termasuk juga mendengar masukan dan laporan aduan dari masyarakat terkait reformasi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” jelasnya.
Oleh karena itu, dalam agenda kali ini, Komisi III DPR RI ingin memperdalam pembahasan reformasi kepolisian dengan mendengarkan pandangan para pakar.
“Jadi kami ingin mendengarkan pendapat soal reformasi Polri ini,” pungkas Habiburokhman.
Sumber: VOI