Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia

KALBAR: Pembalakan Liar Terbongkar, 600 Batang Kayu Ilegal Diamankan di Ketapang

Petugas Gakkum Kemenhut memeriksa barang bukti 600 batang kayu bulat ilegal jenis rimba campuran yang tidak memiliki dokumen perizinan di Sungai Pawan-Ketapang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Sabtu (17/1/2026) ANTARA/HO-Kemenhut

KETAPANG – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menggagalkan peredaran sekitar 600 batang kayu ilegal di perairan Sungai Pawan-Ketapang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dalam operasi penegakan hukum yang digelar dini hari.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan penindakan dilakukan pada Sabtu sekitar pukul 01.00 WIB setelah tim menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu bulat ilegal dari hulu Sungai Pawan.

“Tim bergerak cepat dan mendapati rakit kayu berisi kurang lebih 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran serta dua unit klotok air yang tengah merapat di lokasi industri pengolahan kayu,” kata Leonardo dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Antara, Senin, 19 Januari.

Rakit kayu tersebut diamankan saat sandar di seberang industri pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh kayu tidak dilengkapi dokumen Surat Keterangan Sahnya Angkutan Hasil Hutan (SKSHHK) maupun perizinan lainnya.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan lima orang yang berada di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Penyelidikan dilakukan guna mengungkap peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual dan jaringan pemodal di balik praktik pembalakan liar tersebut.

Selain barang bukti kayu dan sarana angkut, petugas Gakkum Kemenhut juga mengamankan lokasi industri pengolahan kayu yang diduga menjadi tujuan penerimaan bahan baku ilegal untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp2,5 miliar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang kehutanan.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri penerima manfaat utama atau beneficial owner. Keterlibatan industri penampung juga akan kami dalami,” ujar Leonardo.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan operasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan.

“Penindakan ini bertujuan menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan, dan kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di wilayah Kalimantan Barat,” kata Dwi.

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
YAMA FLORIST & NusantaraGrafis HP/WA.0812 88729 886 - 0851 7431 3368

Share this: