Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia

Singkawang Legalkan Odong-odong, 1 April 2026 Dilarang di Jalan UmumSINGKAWANG-Resmi! Tjhai Chui Mie Walkot

RAPAT KOORDINASI - Foto bersama usai melakukan Coffee Morning rapar koordinasi bersama Forum LLAJ dan Disparpora Singkawang di Aming Coffee Yos Sudarso, pada Jumat 23 Januari 2026. Dinas Perhubungan menegaskan kegiatan angkutan wisata kota atau odong-odong secara resmi telah dilegalkan.

SINGKAWANG – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa kegiatan angkutan wisata kota atau yang dikenal dengan odong-odong kini telah resmi dilegalkan.

Legalitas tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 514 Tahun 2025 tertanggal 1 Desember 2025.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, menyampaikan keputusan tersebut kepada masyarakat, termasuk para pengusaha odong-odong, saat kegiatan Coffee Morning bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Disparpora Singkawang di Aming Coffee Yos Sudarso, Jumat, 23 Januari 2026.

“Dengan terbitnya SK Wali Kota ini, kegiatan angkutan wisata kota secara resmi telah dilegalkan,” ujar Eko.

Meski demikian, Dishub Singkawang menegaskan bahwa legalitas ini disertai dengan penegakan aturan yang ketat.

Mulai 1 April 2026, pihaknya akan menindak tegas kendaraan wisata yang tidak memenuhi persyaratan teknis, tidak layak jalan, tidak melengkapi administrasi, serta mengabaikan aspek keselamatan penumpang.

Penertiban tersebut akan dilakukan berdasarkan standar keselamatan dan ketentuan lalu lintas yang berlaku.

Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah pelarangan operasional angkutan wisata roda tiga di jalan umum, karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan keselamatan.

“Angkutan wisata roda tiga tidak lagi diperbolehkan beroperasi di jalan umum,” tegas Eko.

Dalam pelaksanaannya, Dishub Singkawang akan berkolaborasi dengan berbagai pihak.

Kerja sama dilakukan dengan Kodim Singkawang, mengingat titik kumpul atau terminal angkutan wisata telah ditetapkan di Taman Tarakan, yang merupakan aset Kodim.

Selain itu, pengawasan lalu lintas juga melibatkan Polres Singkawang melalui Satlantas.

Saat ini, Dishub Singkawang tengah membentuk Tim Satuan Tugas Penertiban sebagai langkah awal penerapan kebijakan tersebut.

Sosialisasi secara tertulis kepada masyarakat dan para pemilik odong-odong pun akan segera dilakukan guna memastikan seluruh pihak memahami aturan dan ketentuan yang berlaku.

“Dalam waktu dekat akan kami lakukan sosialisasi agar legalitas ini dipahami dengan baik dan keselamatan penumpang tetap menjadi prioritas,” pungkasnya.

Sumber: TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Facebook
Twitter
LinkedIn
YAMA FLORIST & NusantaraGrafis HP/WA.0812 88729 886 - 0851 7431 3368

Share this: