Pemkot Singkawang, katanya juga mendukung hak bagi kelompok minoritas untuk membentuk perkumpulan sendiri sesuai peraturan perundang-undangan tanpa adanya diskriminasi dengan menjalin komunikasi aktif melalui kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pemerintah. Terkait pembangunan, Pemkot Singkawang selalu menyediakan fasilitas khusus bagi disabilitas sebagai upaya memberi kemudahan akses bagi disablitas dalam memperolah layanan pemerintah.
Ia mengatakan saat ini Pemkot Singkawang telah memiliki program bantuan bukum bagi masyarakat kurang mampu yang bertujuan untuk memenuhi masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum tanp memadang suku dan agama.
“Di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Singkawang menjadi kota pertama yang merealisasikan program bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu,” katanya. Tjhai Chui Mie menjelaskan Pemkot Singkawang telah berusaha menyingkirkan istilah minoritas dan mayoritas, karena masyarakat Singkwang sendiri hidup berbaur satu dengan yang lain. “Meski berbeda agama namun semua dapat hidup dengan rukun dan damai,” ujarnya.
Terkait hambatan, Tjhai Chui Mie mengatakan tidak ada hambatan yang signifikan, karena masyarakat Singkawang sangat open minded dalam hal toleransi sehingga pemerintah dengan mudah menerapkan kerja berbasis HAM. “Hanya saja akses informasi dan komunikasi yang belum terjangkau luas. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkot Singkawang. Bagaimana pun kemajuan teknologi dan informasi sangat berperan penting bagi masyarakat untuk berkomunikasi dan memperolej informasi yang dibutuhkan,” ujarnya. Untuk itu, perlu penguatan koordinasi antara stakeholder. “Kemenkumham sebagai leading sector yang dipercaya pemerintah untuk menegakkan HAM harus mampu merangkul semua stakeholder agar berperan lebih aktif dalam penegakan HAM,” katanya. Selain Wali Kota Singkawang, Sharing seasion lain yaitu Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko dan Wali Kota Makasar Muhammad Ramdhan Pomanto. (har)
Sumber: Pontianakpost.co.id