Pemerintah Pusat kembali menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta menjadi level dua.
PPKM level 2 tersebut berlaku mulai 4 hingga 17 Januari 2022. Aturan pembaharuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 tahun 2022.
Dalam Inmendagri tersebut dijelaskan beberapa kegiatan masyarakat yang kembali dibatasi.
Misalnya pelaksanaan resepsi pernikahan kembali diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Pada level 2 pemerintah pusat juga kembali mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.
Sementara itu, kegiatan di sektor non esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work from office/WFO).
Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.
Untuk supermarket hingga pasar tradisional, beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.
Restoran, kafe wajib menerapkan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 21.00.
Untuk restoran, kafe dengan jam malam hari diizinkan buka dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.
Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00.
Bioskop masih diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.
Untuk fasilitas umum seperti taman umum, tempat wisata umum dan area publik diizinkan buka dengan kapasitas 25 persen.
Kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
Transportasi umum diizinkan buka 100 persen, pusat kebugaran/gym buka kapasitas 50 persen.
Seluruh kegiatan masyarakat tersebut wajib menggunakan protokol kesehatan ketat dan tidak lupa untuk scan barcode di aplikasi PeduliLindungi.
Sumber: RRI