Berikut Kedudukan dan Kekhususan Ibu Kota Nusantara

Letak Ibu Kota Baru Indonesia Bernama Nusantara, Ini Detil Lokasinya -- Istana Negara di Ibu Kota Baru (Dok. Instagram Nyoman Nuarta)

Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Dalam UU ini, salah satunya mengatur kedudukan dan kekhususan Ibu Kota Nusantara.

Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan, Ibu Kota Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional.

“Sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus, Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan Undang-Undang ini,” tulis Pasal 5 ayat (2), dikutip, Minggu (20/2/20220).

Sesuai ayat (3), Ibu Kota Nusantara dikecualikan dari satuan pemerintahan daerah lainnya. Di Ibu Kota Nusantara hanya diselenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.

Sementara itu, ayat (4) disebutkan, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

“Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara menjalankan fungsi dan peran pemerintahan daerah khusus yang diatur dalam Undang-Undang ini, kecuali yang oleh peraturan perundang-undangan ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat,” tulis ayat (5).

Selain itu, berdasarkan ayat (6), Otorita Ibu Kota Nusantara berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara dan/atau melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, pembentukan peraturan Ibu Kota Negara selain mengenai pajak dan pungutan lain, serta pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara oleh Otorita Ibu Kota Nusantara diatur dengan Peraturan Presiden,” tulis ayat (7).

Sumber: RRI.co.id

TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

GROUP KOMUNITAS KALBAR

Share this: