
Pemerintah akan memberikan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Masing-masing pekerja akan mendapatkan bantuan subsidi upah sebesar Rp1 juta.Mengutip Merdeka.com.”Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah Rp3,5 juta besarnya Rp 1 juta per penerima,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto usai sidang Kabinet Paripurna tentang Antisipasi Situasi dan Perkembangan Ekonomi Dunia di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/4).
Dalam program ini, pemerintah menargetkan akan ada 8,8 juta pekerja yang menerima bantuan. Sehingga kebutuhan dana untuk program ini sebesar Rp8,8 triliun.
“Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan Rp 8,8 triliun,” kata dia.
Selain subsidi upah, dalam rapat tersebut muncul usulan pemberian bantuan sosial kepada para pelaku usaha mikro. Rencananya setiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan Rp600.000.
“Diagendakan besarannya Rp600.000 per penerima,” kata dia.
Usulan ini akan diberikan kepada 12 juta penerima. Jumlahnya sama seperti bantuan yang diberikan pedagang kaki lima, pemilik warung dan nelayan.
Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga kerja yang memiliki gaji di bawah Rp3 juta per bulan. Bantuan yang rencananya akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja tersebut saat ini sedang dimatangkan dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan pemberiannya.
“Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM di Jakarta, Senin (4/4).
Menurut dia, bantuan subsidi upah tersebut merupakan salah satu bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022. Hingga 1 April, realisasi PEN 2022 telah mencapai Rp29,3 triliun atau merupakan 6,4 persen dari alokasi Rp455,62 triliun.
Capaian tersebut terdiri dari penanganan kesehatan Rp1,55 triliun, perlindungan masyarakat Rp22,74 triliun, dan penguatan ekonomi Rp5 triliun.
“Perlindungan masyarakat diberikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, serta bantuan pedagang kaki lima, warung, dan nelayan,” ungkap Menko Airlangga Hartarto.





