Dia menekankan, selama bertahun-tahun Rusia telah mengindikasikan bahwa hukum internasional dan PBB harus berfungsi sebagai “jarring pengaman” terhadap Perang Dunia III. “Karena mereka diciptakan setelah Perang Dunia II sebagai jaminan untuk mencegah Perang Dunia III, dalam satu atau lain cara, mereka melakukan tugas mereka,” ucapnya.
Zakharova pun mencatat, selama tiga hingga empat tahun, Rusia telah memperhatikan “keinginan kolektif Barat untuk menghapus hukum internasional dan memperkenalkan ‘tatanan dunia berbasis aturan’ sebagai gantinya”. “Ini sangat berbahaya karena ini menyiratkan kediktatoran satu kelompok negara sehingga mengancam akan mengganggu keseimbangan di seluruh dunia, sementara membuat negara lain tidak mungkin mengejar kepentingan mereka,” katanya.
Ia menekankan, setiap negara berhak atas kebijakan luar negeri dan dalam negeri yang berdaulat. “Untuk membela secara hukum kepentingan mereka, untuk mengembangkan ekonomi mereka, untuk membela hak-hak kemanusiaan, untuk perlindungan dan keamanan (mereka) sendiri,” ucap Zakharova.






