Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia

Ferdy Sambo Ditahan di Ruang Isolasi, Mako Brimob Depok Dijaga Barracuda hingga Aparat Berseragam Loreng

© suara.com Ferdy Sambo Ditahan di Ruang Isolasi, Mako Brimob Depok Dijaga Barracuda hingga Aparat Berseragam Loreng. (Suara.com/Arga)

Pada Senin (8/8/2022) hari ini, terpantau ada dua kendaraan taktis barracuda dan enam motor trail terparkir di depan Mako Brimob.

Tidak hanya itu, beberapa personel Brimob berseragam loreng juga bersiaga di depan markas.

Sejumlah awak media nasional juga masih bersiaga di lokasi. Meski demikian, belum ada kegiatan yang berkaitan dengan kasus tewasnya Yosua di Mako Brimob.

Ditahan Sebulan

Buntut tewasnya Brigadir Yosua, Irje Ferdy Sambo akhirnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok setelah dijemput paksa dari kediamannya di Duren Tiga, Jaksel, Sabtu lalu. Mantan Kadiv Propam Polri itu ditahan selama 30 hari.

Penahanan itu dilakukan lantaran Ferdy Sambo diduga melanggar prosedural terkait penanganan kasus Brigadir J dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

Tak Bisa Dijenguk Istri

Sehari setelah ditahan, Ferdy Sambo masih dilarang untuk dibesuk pihak keluarga. Bahkan, sang istri, Putri Candrawathi disebut menangis karena gagal menjenguk suaminya di ruang isolasi Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, Minggu kemarin.

Dalam kasus kematian Brigadir J, kembali menetapkan tersangka baru, yakni Brigadir RR.

Dia dijerat dengan pasal pembunuhann berencana. Penetapan tersangka itu terjadi setelah Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih dulu menetapkan Bharada E atau Richard Eliezer sebagai tersangka dalam kasus ini.

Brigadir RR diketahui merupakan ajudan Putri Chandra, sementara Brigadir E merupakan sopir dari istri Sambo.

“Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022).

Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan.

Sementara Brigadir RR, dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencanna.

Bunyi pasal 340 adalah “barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

Meski sudah menetapkan pasal untuk menjerat kedua terduga pelaku ini, namun Andi belum mengungkapkan peran dari Brigadir RR.

Sumber: Suara.com

GROUP KOMUNITAS KALBAR

Share this: