Ada Perluasan Ganjil Genap Jakarta, Cek di Sini!

Foto: Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap dikawasan Jl. Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Kebijakan ini berlaku hingga 16 Agustus 2021 mendatang atau berbarengan dengan masa PPKM level 4 di ibu kota. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menambah ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap. Dari tiga ruas menjadi 13 ruas mulai Senin (25/10/2021).

“Titik ganjil genap dari tiga kawasan menjadi 13 kawasan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, dalam konferensi pers, dikutip dari detikcom Jumat (22/10/2021).

Aturan ganjil genap ini berlaku pada dua sesi, pagi dan sore mulai pukul 06.00 – 10.00 WIB, dan pukul 16.00 – 21.00 WIB. Adapun aturan ini hanya berlaku pada waktu hari kerja Senin – Jumat, kecuali tanggal merah.

Sambodo mengatakan perluasan ganjil genap ini berlaku pada pekan depan tepatnya Senin (25/10/2021).

Berkut daftar 13 jalan yang dikenakan aturan ganjil genap.

– Sudirman

– M.H. Thamrin

– Rasuna Said

– Fatmawati

– Panglima Polim

– Sisingamangaraja

– MT Haryono

– Gatot Subroto

– S. Parman

– Tomang Raya

– Gunung Sahari

– D.I. Panjaitan

– Ahmad Yani

Sumber: CNBC Indonesia

TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa

Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa Foto dokumentasi Media Info Nusantara/Sugianto Tzu https://www.mediainfonusantara.com/wp-content/uploads/2026/03/Lagu-Imlek-terbaru-2018-Angelina-Gong-Xi-Fa-Cai.mp4 Ir. Pui Sudarto, Ketua Umum

Read More »

Share this: