Karyawan 'Nyambi' Jualan Online, Kena Pajak Gak Bu SMI?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memihak kepada masyarakat kecil. Salah satunya melalui klaster Pajak Penghasilan (PPh).
Ia menjelaskan, untuk wajib pajak pribadi yang berjualan atau UMKM baik online maupun tidak seperti warung kopi dan warteg bisa dibebaskan dari pajak. Dengan syarat omset per tahunnya tidak lebih dari Rp 500 juta.
“Kalau kita punya perusahaan entah jualan atau produksi dan omset setahun nggak capai Rp 500 juta setahun, anda nggak bayar PPh. Ini untuk perorangan,” ujarnya dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Barat pekan lalu.
Artinya, para penjual online seperti di marketplace dan instagram bisa tidak kena pajak jika penghasilannya di bawah Rp 500 juta per tahun. Sedangkan sebelumnya, tidak ada batasan pengenaan pajak dari penjualan ini.
“Jadi sekarang orang pribadi yang punya usaha diberikan insentif sampai Rp 500 juta nggak bayar pajak. lLumayan lho, Rp 500 juta itu,” jelasnya.
Lanjutnya, bahkan yang penghasilannya di atas Rp 500 juta pertahun pun dikenakan pajak sangat rendah yakni hanya 0,5% (PPh Final). Misalnya, omset pelaku UMKM Rp 100 juta per bulan dan pertahun Rp 1,2 miliar, maka yang dikenakan pajak hanya Rp 700 jutanya.
“Rp 500 juta di gratisnya, jadi sisa Rp 700 juta dikali 0,5%. Pajaknya jadinya Rp 3,5 juta. UU lama Rp 6 juta anda bayar setahun. Sekarang jadi Rp 3,5 juta rupiah. Jadi kan turun jauh banget ya,” tuturnya.
Selain itu, dalam aturan PPh terbaru masyarakat kelas menengah bawah yang menjadi objek pajak akan diberikan keringanan dengan menaikkan batasan tarif kena pajak 5% menjadi hingga Rp 60 juta. Kemudian untuk orang kaya yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar per tahun diberikan tarif 35%.
“Ini yang disebut keadilan dalam perpajakan,” pungkasnya.
Sumber: CNBC Indonesia
TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

SINGKAWANG-Bea Cukai Sintete Bangun Kantor Baru di Singkawang, Proyek Rp21 Miliar Ditarget Rampung November
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia SINGKAWANG-Bea Cukai Sintete Bangun Kantor Baru di Singkawang, Proyek Rp21 Miliar Ditarget Rampung November Pejabat Bea Cukai bersama Pemerintah Kota Singkawang

SAMBAS-Konflik Aset Vihara di Jelutung Sambas Berlarut, Umat Buddha Akan Sampaikan Aspirasi ke DPR RI
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia SAMBAS-Konflik Aset Vihara di Jelutung Sambas Berlarut, Umat Buddha Akan Sampaikan Aspirasi ke DPR RI Pengurus Vihara Tridharma Catur Arya Satyani

10 Tempat Makan Choipan Terenak di Singkawang 2026, Wajib Coba Choipan Marga Tjhia yang Legendaris!
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia 10 Tempat Makan Choipan Terenak di Singkawang 2026, Wajib Coba Choipan Marga Tjhia yang Legendaris! CHOIPAN SINGKAWANG – Ilustrasi Choipan. Berikut

SINGKAWANG-Semarak Malam Pawai Lampion 2026 di Kota Singkawang, Meriah Diramaikan Ribuan Penonton
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia SINGKAWANG-Semarak Malam Pawai Lampion 2026 di Kota Singkawang, Meriah Diramaikan Ribuan Penonton PAWAI LAMPION – Ribuan masyarakat tumpah ruah di sekitaran

Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia Perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Bersama Yayasan Bumi Katulistiwa Foto dokumentasi Media Info Nusantara/Sugianto Tzu https://www.mediainfonusantara.com/wp-content/uploads/2026/03/Lagu-Imlek-terbaru-2018-Angelina-Gong-Xi-Fa-Cai.mp4 Ir. Pui Sudarto, Ketua Umum

SINGKAWANG-Cap Go Meh 2026 jadi simbol harmoni dan keberagaman di Singkawang
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia SINGKAWANG-Cap Go Meh 2026 jadi simbol harmoni dan keberagaman di Singkawang Suasana Festival Cap Go Meh di Kota Makassar, Sabtu (28/2/2028).
