Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kasus penyadapan yang dilakukan sejumlah perwira tinggi (Pati) Polri, harus diproses hukum secara tuntas. Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam konferensi persnya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Mensesneg menuturkan penegasan itu menjadi instruksi khusus Kepala Negara, kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Dalam hal ini Presiden Prabowo diungkapkan Prasetyo, memberikan dukungannya dalam penuntasan kasus tersebut.
“Bapak Presiden tentu memberikan dukungan, dan memberikan arahan kepada Bapak Kapolri. Untuk dilakukan proses sebagaimana yang seharusnya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Lebih lanjut dalam hal tersebut, Mensesneg menuturkan bahwa Kapolri Jenderal Suyudi, telah melakukan koordinasi dengan Kepala Negara. Dimana koordinasi ini, yakni melaporkan perkembangan penanganan kasus penyadapan tersebut.
“Kemarin juga sudah disampaikan, jadi dari proses di kepolisian kemudian Bapak Kapolri melapor kepada Bapak Presiden. Dan sebagaimana biasanya sebagai Kepala Negara maupun Kepala Pemerintahan, segala sesuatu yang berkenaan dengan proses hukum,” ujarnya.
Kasus penyadapan oleh sejumlah Pati Polri ini, ditujukan kepada Presiden Prabowo, tokoh/elit partai politik, ormas/LSM, serta media massa. Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka.
Salah satunya, merupakan mantan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang juga sebagai Kepala Staf Presiden (KSP). Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan penetapan para tersangka ini setelah Polri melakukan penyelidikan scientific investigation.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sesuai scientific investigation, penyisil telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 November 2026.
Sumber: RRI.CO.ID