Karyawan 'Nyambi' Jualan Online, Kena Pajak Gak Bu SMI?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memihak kepada masyarakat kecil. Salah satunya melalui klaster Pajak Penghasilan (PPh).
Ia menjelaskan, untuk wajib pajak pribadi yang berjualan atau UMKM baik online maupun tidak seperti warung kopi dan warteg bisa dibebaskan dari pajak. Dengan syarat omset per tahunnya tidak lebih dari Rp 500 juta.
“Kalau kita punya perusahaan entah jualan atau produksi dan omset setahun nggak capai Rp 500 juta setahun, anda nggak bayar PPh. Ini untuk perorangan,” ujarnya dalam sosialisasi UU HPP di Jawa Barat pekan lalu.
Artinya, para penjual online seperti di marketplace dan instagram bisa tidak kena pajak jika penghasilannya di bawah Rp 500 juta per tahun. Sedangkan sebelumnya, tidak ada batasan pengenaan pajak dari penjualan ini.
“Jadi sekarang orang pribadi yang punya usaha diberikan insentif sampai Rp 500 juta nggak bayar pajak. lLumayan lho, Rp 500 juta itu,” jelasnya.
Lanjutnya, bahkan yang penghasilannya di atas Rp 500 juta pertahun pun dikenakan pajak sangat rendah yakni hanya 0,5% (PPh Final). Misalnya, omset pelaku UMKM Rp 100 juta per bulan dan pertahun Rp 1,2 miliar, maka yang dikenakan pajak hanya Rp 700 jutanya.
“Rp 500 juta di gratisnya, jadi sisa Rp 700 juta dikali 0,5%. Pajaknya jadinya Rp 3,5 juta. UU lama Rp 6 juta anda bayar setahun. Sekarang jadi Rp 3,5 juta rupiah. Jadi kan turun jauh banget ya,” tuturnya.
Selain itu, dalam aturan PPh terbaru masyarakat kelas menengah bawah yang menjadi objek pajak akan diberikan keringanan dengan menaikkan batasan tarif kena pajak 5% menjadi hingga Rp 60 juta. Kemudian untuk orang kaya yang penghasilannya di atas Rp 5 miliar per tahun diberikan tarif 35%.
“Ini yang disebut keadilan dalam perpajakan,” pungkasnya.
Sumber: CNBC Indonesia
TEAM SOSIAL MEDIA INFO NUSANTARA

Resmi! Inilah 4 negara yang lolos ke semifinal Piala Dunia 2026, ternyata isinya ranking 1-4 FIFA
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia Inilah 4 negara yang lolos ke semifinal Piala Dunia 2026, ternyata diisi negara yang menduduki peringkat 1-4 FIFA. Inilah empat negara

Arti ban hitam pemain timnas Argentina di laga perempat final Piala Dunia 2026 vs Swiss & aturannya
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia Arti ban hitam pemain timnas Argentina di laga perempat final Piala Dunia 2026 vs Swiss & aturannya Foto Ilustrasi Arti ban

Gladys Princess Betaria Harumkan Singkawang sebagai Finalis Puteri Remaja Indonesia Kalbar 2026
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia Gladys Princess Betaria Harumkan Singkawang sebagai Finalis Puteri Remaja Indonesia Kalbar 2026 Gladys Princess Betaria menerima apresiasi atas keberhasilannya menjadi finalis

Usai RDP, DPRD Singkawang Desak PLN Berikan Kompensasi Korban Blackout dan Normalisasi Listrik
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia Usai RDP, DPRD Singkawang Desak PLN Berikan Kompensasi Korban Blackout dan Normalisasi Listrik DPRD Kota Singkawang memimpin RDP bersama PLN, PLTU

DPRD Singkawang Desak PLN Tepati Target Akhiri Pemadaman Listrik pada 11 Juli
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia DPRD Singkawang Desak PLN Tepati Target Akhiri Pemadaman Listrik pada 11 Juli Kegiatan hearing Aliansi Masyarakat Peduli Singkawang bersama PT PLN

`Tim Basket Putra Singkawang Raih Juara III POPDA Kalbar 2026, Wali Kota Beri Apresiasi
Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pedoman Hidup Bangsa Indonesia `Tim Basket Putra Singkawang Raih Juara III POPDA Kalbar 2026, Wali Kota Beri Apresiasi TERIMA SHOOTING VIDIO DAN PHOTO GRAPHER-0812 88729
